Adbox
LightBlog

Kamis, 12 Oktober 2017

4 Hak dan Kewajiban Debitur sebagai Pemilik Rumah BTN

Jumlah rumah bersubsidi semakin bertambah tiap tahunnya dan ketersediaannya kini sedikit banyak mulai mengatasi permasalahan backlog. Salah satunya adalah rumah BTN yang dapat diperoleh dengan cara kredit sehingga lebih meringankan Anda sebagai nasabah sekaligus debitur daripada membayar total langsung secara cash.

Upaya mengajukan KPR untuk rumah bersubsidi seperti rumah BTN selalu disertai dengan kriteria berupa syarat dan ketentuan yang berlaku. Nah bagi Anda yang termasuk dalam golongan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta kurang mampu lalu tertarik untuk membeli rumah bersubsidi, berikut hak dan kewajiban debitur yang harus Anda ketahui.

1.  Memperoleh Kemudahan-Disiplin Membayar Angsuran

Anda sebagai pemohon yang mengajukan KPR subsidi sudah seharusnya mendapat hak untuk memperoleh kemudahan dan fasilitas penunjang dalam usaha mendapatkan rumah melalui KPR bersubsidi tersebut. Untungnya, memang itulah yang Anda dapatkan.

Jika semua persyaratan dan kriteria kelompok sasaran KPR bersubsidi ada pada diri Anda, maka fasilitas KPR bersubsidi ini dapat diperoleh dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Di atas merupakan hak Anda sedangkan kewajiban Anda adalah disiplin membayar angsuran KPR subsidi kepada pemberi kredit hingga jangka waktu kreditnya selesai atau lunas. Jadi, Anda tidak diperbolehkan menunggak angsuran tanpa alasan yang benar.

2.  Mendapat Dokumen Kepemilikan-Mematuhi Ketentuan yang Berlaku

Seperti halnya kepemilikan rumah yang diperoleh melalui pembelian secara cash alias tunai, Anda sebagai pengaju kredit KPR juga berhak mendapat surat kepemilikan rumah, seperti AJB (Akta Jual Beli), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik), dan Girik.

Kepemilikan sertifikat-sertifikat ini tentunya diatur dalam syarat dan ketentuan yang telah disepakati antara pemberi KPR bersubsidi dengan Anda sebagai nasabah. Syarat dan ketentuan ini selanjutnya ditandatangani dan dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Pastikan untuk memeriksa setiap detail isi sertifikat rumah BTN yang Anda tempati dari KPR subsidi ini kemudian sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Survei dapat dilkukan bersama-sama dengan pihak pemberi KPR subsidi dan developer.

Jika Anda didapati melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi,  maka Anda berkewajiban untuk mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, seperti memberikan dokumen, keterangan, dan pernyataan yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR subsidi.

3.  Kondisi Rumah Siap Huni-Menempati Rumah Bersubsidi

Kondisi rumah yang pembiayaannya dibantu oleh KPR bersubsidi ini layaknya rumah baru lainnya, meski tidak seperti kebanyakan apartemen dijual, tapi kondisinya telah benar-benar siap untuk Anda huni kapan saja sesuai ketentuan KPR subsidi yang berlaku.

Jika ada tanda-tanda kerusakan atau ketidaklayakan saat Anda melakukan survei, Anda tentu saja dapat mengajukan komplain atau laporan terkait hal ini agar segera diproses oleh pihak yang berhak dan berwajib menangani hal ini.

Anda berkewajiban menempati rumah bersubsidi, yaitu menggunakan dan menghuni rumah subsidi inisebagai tempat tinggal Anda, khususnya dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah dilakukan.

4.  Dibebaskan dari PPN-Tidak Menyalahgunakan Kepemilikan

Berbeda dengan pembelian rumah secara konvensional, cash, dan tanpa KPR yang dikenakan pajak, pembelian rumah dengan bantuan KPR bersubsidi ini dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Pembebasan Anda dari pajak PPN ini tentu sangat menguntungkan bagi Anda karena dapat mengurangi budgetpembelian rumah yang Anda anggarkan sebelumnya. Anda pun bisa mengalihkan dana yang semula dialokasikan untuk pajak ini ke kebutuhan lainnya.

Kewajiban untuk menghuni dan tidak menelantarkan rumah dibebankan pada Anda sebagai pembeli rumah dengan KPR subsidi tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut, khususnya setelah rumah diserahkan dari developer kepada Anda sebagai pemilik baru.

Anda juga tidak diperbolehkan untuk menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali melalui pewarisan (Anda meninggal dunia), penghunian yang melebihi 5 tahun, atau pindah rumah karena kondisi ekonomi lebih baik.

Berdasarkan data temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah), pelanggaran yang sering dilakukan oleh penerima bantuan subsidi adalah spesifikasi material rumah yang diubah menjadi di atas standar rumah subsidi atau adanya penambahan jumlah kamar yang harganya cenderung lebih mahal dari harga rumah subsidi yang sudah ditentukan pemerintah sebelumnya.


Empat hak dan kewajiban yang tercantum di atas harus benar-benar Anda penuhi dan patuhi serta Anda juga harus pastikan agar disepakati bersama sebelum akad berlangsung agar pengajuan KPR bersubsidi Anda dipenuhi pihak pemberi kredit. Harga rumah KPR bersubsidi tentu jauh lebih murah daripada harga apartemen dijual yang sering Anda ditawarkan developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LightBlog
LightBlog